Jember - Patroli gabungan petugas Perhutani Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Divreg Jatim dan KPH Jember bersama jajaran Perhutani RPH Sabrang BKPH Ambulu berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku perusakan tanaman kayu Perhutani yang dilakukan dengan cara melukai pohon menggunakan kapak dan menyiramkan bahan kimia, di Petak 10C Jenis Tanaman Jati Tahun 1994 RPH Sabrang BKPH Ambulu KPH Jember, masuk lokasi Perhutanan Sosial KHDPK Gapoktan hut Sabrang Mandiri, Selasa (9/01/2024).
Pelaku berinisial M (57) warga Desa Kesilir Kec. Wuluhan, S (49) dan MF (35) warga Desa Sumberejo Kec. Ambulu berhasil ditangkap oleh petugas Perhutani pada saat melakukan aktivitas perusakan tegakan kayu Perhutani, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 kapak dan 22, 8 liter bahan kimia, untuk selanjutnya petugas Perhutani menyerahkan pelaku ke Polres Jember dimana pada saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Jember.
Penangkapan terhadap pelaku perusakan hutan dilaksanakan oleh petugas Perhutani dalam rangka tindakan represif dimana sebelumnya Perhutani KPH Jember sering melakukan kegiatan preemtif dengan melakukan sosialisasi kepada pesanggem yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan dengan menanam tanaman palawija untuk tidak merusak tegakan kayu Perhutani.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Asper/KBKPH Ambulu, Ediyanto, dalam keteranganya menyampaikan bahwa jajaran Perhutani khususnya petugas Perhutani BKPH Ambulu akan terus sering melakukan kegiatan preventif, preemtif, dan represif dalam menjaga aset Perhutani dan menjaga kelestarian hutan.@Red.